Rabu, 07 November 2018

Sertifikat Keahlian (SKA)


SERTIFIKAT KEAHLIAN (SKA)

Sertifikat Keahliaan adalah Sertifikat yang di terbitkan oleh LPJK dan diberikan kepada tenaga ahli kontruksi yang telah memenuhi persyaratan kompetensi berdasarkan disiplin keilmuan, kefungsian dan/atau keahlian tertentu. Kualifikasi tenaga ahli jasa konstruksi adalah : 

1.     Ahli Muda
2.     Ahli Madya
3.     Ahli Utama

Tenaga ahli yang sudah memiliki SKA dengan kualifikasi Muda dapat di tingkatkan menjadi ahli Madya dan tenaga ahli Madya dapat ditingkatkan menjadi ahli Utama. 

Fungsi Sertifikat Keahlian (SKA)

1. Sebagai persyaratan Sertifikasi dan Registrasi Usaha Jasa Konstruksi 
2. Persyaratan Utama untuk mengajukan permohonan Sertifikasi dan Registrasi Sertifikat Badan Usaha (SBU) 
3. Syarat wajib perusahaan  Kontruksi untuk mengikuti Lelang pemerintah 

Persyaratan permohonan SKA adalah sebagai berikut : 

1.     Fotocopy ijazah yang dilegalisaasi oleh Lembaga Pendidikan yang menerbitkan
2.     Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon yangg masih berlaku.
3.     Fotocopy Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NNPWP) perseorangan.
4.     Melampirkaan photo ukuran 3 x 4 warna.
5.     Melampirkan Surat Referensi kerja dari  Instansi terkait selama 15 tahun sesuai dengan subbidang yang akan diambil (Khusus SKA Utama) 


Masa berlaku SKA selama 3 tahun sejak tanggal dikeluarkannya, 



Tahun Pengalaman dihitung dari sejak Tahun kelulusan yang tertera pada ijazah 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar